Sejarah Dana Pensiun

Dana Pensiun Biro Klasifikasi Indonesia (DP-BKI) adalah salah satu badan hukum sebagai kelanjutan Yayasan Dana Pensiun Pegawai Biro Klasifikasi Indonesia (YDP-BKI) yang didirikan pada tanggal 7 Januari 1988 dengan Akte Notaris dari Nyonya Sunardi Adisasmito, SH dan di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 1 Pebruari 1988 dengan Nomor : 9/Cq/1988.

Selanjutnya pada tanggal 18 September 1989 Anggaran Dasar YDP-BKI dirubah dengan Akte Notaris Anasrul Jambi, SH dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 3 Oktober 1989.

Kemudian dengan diundangkannya Undang-undang No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun, yang menyatakan bahwa badan hukum yang mengelola uang milik “Pegawai & Pensiunan” dengan syarat-syarat tertentu demi kepastian hukum wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan dan menjadi Badan Hukum Dana Pensiun.

Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 11 Tahun 1992, Pengurus YDP berupaya untuk mendapatkan pengesahan dan membentuk DP-BKI yang sesuai ketentuan, dan baru pada tahun 1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 140/KMK-17/1998 tanggal 20 April 1998 YDP-BKI secara Sah dapat mengelola dana pensiun dan berganti nama menjadi Dana Pensiun Biro Klasifikasi Indonesia dengan singkatan DP-BKI yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 9 Juni 1998.